Syarat & Ketentuan Perjanjian Kerja Sama Distribusi Lagu dengan Musicoloid
Pihak Pertama dan Pihak kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, Pihak Kedua merupakan pemilik lagu (Pencipta, pembuat dan bukan peniru karya milik orang lain) yang mendaftarkan karya untuk dapat bekerjasama dengan label rekaman Musicoloid.
- Bahwa, Pihak Pertama merupakan Startup Digital Indie Label atau Perusahaan Label Rekaman yang ruang lingkup kegiatan meliputi distribusi konten digital recorded dan layanan digital music share berbayar.
- Bahwa, Pihak pertama sebagai platform digital distribution channel berbayar dari Pihak Kedua dalam hal distribusi, peredaran lagu atau album yang telah didaftarkan oleh pihak kedua dengan syarat dan ketentuan terlampir pada laman musicoloid.com/terms-conditions
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam hal pendistribusian dan peredaran lagu ataupun album yang telah didaftarkan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang akan diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Ruang Lingkup Kerja Sama
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam hal pendistribusian dan peredaran lagu ataupun album yang telah didaftarkan dan merupakan ciptaan Pihak Kedua .
- Perekaman dan peredaran Lagu tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada pendistribusian dan peredaran Lagu dalam bentuk kaset, VCD, DVD,atau Fisik, layanan Digital, theme song untuk film dan/atau sinetron dan dalam bentuk lainnya sesuai kesepakatan bersama Para Pihak (selanjutnya disebut “Pemanfaatan Lagu”).
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak dan Kewajiban pihak pertama
- Pihak Pertama berhak untuk melakukan Pemanfaatan Lagu.
- Pihak Pertama memiliki Hak Reproduksi, Derivatif, & Distribusi sebagaimana yang berlaku pada Undang – Undang Hak Cipta
- Pihak Pertama berhak untuk menentukan musisi dan arranger dalam proses Pemanfaatan Lagu.
- Pihak Pertama berhak untuk memiliki master rekaman atas Lagu.
- Pihak Pertama berhak untuk bekerja sama dengan pihak lainnya dalam rangka melakukan Eksplorasi Lagu.
- Pihak Pertama berhak untuk menentukan harga penjualan dalam rangka Pemanfaatan Lagu.
- Pihak Pertama tidak berhak untuk melakukan perubahan terhadap lirik Lagu.
- Pihak Pertama wajib untuk menampilkan nama Pihak Kedua sebagai Pencipta Lagu dalam setiap Pemanfaatan Lagu.
- Pihak Pertama berkewajiban untuk menanggung seluruh biaya Pemanfaatan Lagu, termasuk namun tidak terbatas pada biaya perekaman, peredaran dan promosi Lagu.
- Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran royalti kepada Pihak Kedua.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
- Pihak Kedua wajib untuk memberikan izin secara eksklusif kepada Pihak Pertama untuk mengumumkan dan memperbanyak Lagu dalam rangka Pemanfaatan Lagu, danPihak Kedua dilarang untuk mengumumkan dan memperbanyak Lagu baik sendiri maupun dengan memberikan izin kepada pihak lain manapun selain Pihak Pertama.
- Pihak Kedua wajib untuk memberikan izin secara eksklusif kepada Pihak Pertama berupa Hak Reproduksi, Derivatif, & Distribusi yang sudah disebutkan pada Poin sebelumnya
- Pihak Kedua berhak untuk memperoleh royalti dari Pihak Pertama.
- Pihak Kedua berhak untuk menerima laporan hasil Pemanfaatan Lagu dari Pihak Kedua.
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini bersifat kemitraan antara kedua belah pihak yaitu pihak pertama dan pihak kedua dan berlaku sejak ditandatangani. Ada pun perjanjian ini Berlaku minimum 2 tahun sejak disetujui oleh kedua belah pihak hingga waktu yang belum ditentukan sampai kedua belah pihak sepakat mengakhiri perjanjian kerjasama ini dalam bentuk tertulis.
Territorial
- Pemanfaatan Lagu tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 meliputi seluruh Wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dan Internasional.
- Pemanfaatan Lagu di luar teritorial tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan kesepakatan para Pihak.
Pembayaran Royalti
Atas izin mengumumkan dan memperbanyak Lagu yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam rangka Pemanfaatan Lagu, maka Pihak Kedua berhak untuk memperoleh royalti dari Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan penjualan lagu dan album dapat dilihat langsung melalui halaman My Dashboard & Sales Report (untuk lebih detail).
- Untuk Persentase share profit (Pembagian Keuntungan) adalah sebagai berikut 30% untuk Musicoloid dan 70% untuk Band tersebut.
- Pembayaran dapat dilakukan oleh Musicoloid apabila Total Revenue dari artis tersebut telah mencapai angka $ 100 (USD) atau konversi rupiah yang berlaku saat itu, yang dapat dilihat pada halaman My Dashboard pada Musicoloid Backstage.
- Pembayaran akan ditujukan ke nomor akun rekening yang terdaftar pada halaman Profile – Musicoloid Backstage, apabila nomor akun rekening tersebut tidak valid atau hal lainya, pembayaran tidak akan diproses lebih lanjut.
- Harap konfirmasi minimal 3-5 hari kerja setelah melakukan Claim Royalty kepada kontak Musicoloid masing agar proses pembayaran dapat diproses.
- Syarat dan ketentuan ini bisa berubah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Pernyataan dan Jaminan
- Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin bahawa Lagu tersebut sebagaimana di maksud dalam Perjanjian ini merupakan ciptaan Pihak Kedua sepenuhnya, dan apabila di kemudian hari terdapat tuntutan dari pihak lain mengenai ke pemilikan hak cipta atas Lagu maka Pihak Kedua menjamin akan membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan hukum pihak lain tersebut sehubungan dengan Pemanfaatan Lagu.
- Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pihak Pertama adalah pemilik master rekaman Lagu sepenuhnya.
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan, dan dalam hal penyelesaian secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta.
Addendum
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini termasuk perubahannya, akan dibicarakan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak dan hasilnya akan dituangkan kedalam bentuk Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Tanggal Efektif Kebijakan Syarat & Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juni 2016.
Revisi Terakhir : 1 Juli 2020